Menangkan kontraktor, Nurdin Abdullah diduga beri perintah khusus

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang/jasa, perizinan, hingga pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semua saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, memerinci para saksi yang dimaksud, yaitu Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin. Semua diperiksa pada Sabtu (13/3) di Polda Sulsel.

"Tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," ujarnya, Minggu (14/3).

NA adalah Nurdin Abdullah selaku Gubenur Sulsel nonaktif, sedangkan ER atau Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Keduanya bersama Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di Sulsel.