Menantu Agum Gumelar disebut berperan di kasus Imam Nahrawi

Keterlibatan Taufik berawal ketika Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, menyampaikan ada permintaan uang.

Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana dalam perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1). Foto Antara/Fauzi Lamboka

Menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, Taufik Hidayat, disebut turut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan mantan sekretaris pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Keterlibatan mantan pebulu tangkis senior itu terjadi saat membantu mantan Pejabat Pembuat Komitmen Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok untuk menyerahkan uang kepada Imam. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menerangkan, keterlibatan Taufik berawal ketika Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang dari Imam kepada Taufik Hidayat.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Ronald, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Atas dasar itu, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.