Menantu eks Sekretaris MA diperiksa soal suap mafia kasus

Rezky Herbiyono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau _RTH_ Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK (21/11/19). Foto Antara/Aprillio Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Rezky Herbiyono. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (19/20).

Selain Rezky, penyidik juga memanggil empat saksi lain, yakni Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; bekas General Manager Bank Bukopin Regional IV, Heri Purwanto; seorang PNS, Bahrain Lubis; dan seorang pihak swasta yakni Hendra Widodo Juwono. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, KPK tengah menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Nurhadi. Bersama Rezky dan Hiendra, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12). Rezky dan Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan nilai total Rp46 miliar.

Penerimaan suap diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta Nurhadi memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Hiendra juga memberikan suap agar Nurhadi membantu menangguhkan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.