Mendes: BLT dana desa harus berupa uang
BLT dana desa diharap bisa diserahkan secara nontunai.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 bukan dalam bentuk sembako, melainkan uang.
"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar via keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Mendes, Covid-19 bisa menyebabkan warga mendadak miskin sebab sumber penghasilannya hilang. "Ya gimana, sumber penghasilannya hilang. Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset," bebernya.
Dia berharap penayaluran BLT tersebut bisa diserahkan secara nontunai. Namun, bila benar-benar tidak memungkinkan maka bisa dilakukan secara tunai.
"Usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Gus Menteri, sapaan akrabnya.