sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendes: BLT dana desa harus berupa uang

BLT dana desa diharap bisa diserahkan secara nontunai.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 18 Apr 2020 15:05 WIB
Mendes: BLT dana desa harus berupa uang

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 bukan dalam bentuk sembako, melainkan uang.

"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar via keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Mendes, Covid-19 bisa menyebabkan warga mendadak miskin sebab sumber penghasilannya hilang. "Ya gimana, sumber penghasilannya hilang. Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset," bebernya.

Dia berharap penayaluran BLT tersebut bisa diserahkan secara nontunai. Namun, bila benar-benar tidak memungkinkan maka bisa dilakukan secara tunai. 

"Usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Gus Menteri, sapaan akrabnya.

BLT dana desa, lajut Mendes diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah, misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan Kartu Prakerja.

Besaran BLT dana desa diberikan kepada penerima Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.

Selain itu, Gus Menteri juga menyarankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa.

Sponsored

Hal ini bertujuan agar penerima BLT dana desa dan masyarakat setempat tidak perlu keluar daerahnya untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.

Alokasi pemberian BLT dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran dana desa. Desa yang memiliki anggaran kurang dari Rp800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25%.

Kemudian desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30%. Terakhir, desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35%.

Untuk itu, Kemendes menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri nomor 69 tahun 2018. Sebab, dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT.

"Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi segera revisi sesuai tiga fokus itu," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid