Mendes PDTT: Dana desa dapat digunakan untuk Posko Jaga Desa

Pembentukan Posko Jaga Desa atau kelurahan merupakan bagian dalam kebijakan PPKM mikro yang dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam suatu rapat kerja di Dinning Hall Wisma Atlet, Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2)/Foto Antara/Nova Wahyudi.

Dana desa dapat digunakan untuk operasional Posko Jaga Desa. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Menurut dia, pembentukan Posko Jaga Desa atau kelurahan merupakan bagian dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

"Itu bisa menggunakan dana desa. Sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 tahun 2021, yang merupakan penegasan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa," kata Abdul Halim dalam keteranganya, Selasa (9/2).

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.