Mendikbud izinkan pembukaan sekolah mulai Januari: Bukan kewajiban

Mendikbud mempersilakan pemda putuskan pembukaan sekolah tatap muka.

Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto dok. Kemendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempersilakan pemerintah daerah (pemda) memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Perbedaan besar di SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri sebelumnya, peta zona risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tetapi, pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11).

Keputusan pembukaan sekolah, kata dia, bakal diberikan kepada tiga pihak. Yaitu, pemda, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Namun, jelas Nadiem, jika pada Januari 2021 ingin menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka, maka perlu ditingkatkan kesiapan sekolah.

Para orang tua murid dibebaskan untuk menentukan apakah sang anak diperbolehkan pergi ke sekolah atau tidak. Bahkan, ketika sekolah dan pemda telah memutuskan secara tetap untuk membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka.

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan kewajiban,” tutur Nadiem.