Menhub batasi penumpang membawa power bank ke pesawat

Kemenhub masih memperbolehkan penumpang membawa power bank yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.

ilustrasi/shutterstock.com


Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan pelarangan membawa baterai portabel (power bank) kepada penumpang pesawat udara. Langkah itu untuk menjamin keselamatan penumpang.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, mengatakan peraturan ini muncul sebagai upaya perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia. Apalagi baru-baru ini terjadi peristiwa meledaknya power bank di tas jinjing dalam sebuah penerbangan di China. Peristiwa itu seakan menjadi alarm bagi dunia penerbangan di seluruh dunia. 

"Mencegah agar tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah ada kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," tutur Agus‎ dalam keterangan tertulisnya.

Kendati begitu, Kemenhub masih memperbolehkan penumpang membawa power bank yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh (Wh < 100)  tetapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160), harus mendapatkan persetujuan dari maskapai, maksimal dua unit per penumpang.

Sedangkan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam  tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa ke pesawat udara.