MUI: Menimbun obat-obatan hingga oksigen saat pandemi hukumnya haram

Tindakan itu diharamkan karena membuat kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan dalam kondisi mendesak sulit memperolehnya.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh. Foto Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan saat pandemi Covid-19 haram hukumnya. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan itu merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ucap Niam secara tertulis, Minggu (4/7).

Menurutnya, hal tersebut berlaku juga bagi pemborong atau penimbun obat-obatan, vitamin, dan oksigen. Dia mengatakan, tindakan itu diharamkan karena membuat kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan dalam kondisi mendesak sulit memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.

Niam menambahkan, aparat perlu mengambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi untuk menjamin ketersediaan dan mencegah penimbunan. Selain itu, oknum atau korporasi yang mengambil keuntungan ekonomi dalam situasi pandemi harus ditindak.