sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo, MUI minta Polri bebenah

Polri harus bebenah diri demi dapatkan kepercayaan masyarakat seutuhnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 10 Agst 2022 16:14 WIB
Berkaca dari kasus Ferdy Sambo, MUI minta Polri bebenah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, mengharapkan kasus pembunuhan Brigadir J dapat dijadikan momentum untuk Polri memperbaiki diri. Hal itu semata-mata agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Anwar mengatakan, Korps Bhayangkara pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," kata Anwar dalam keterangan, Rabu (10/8).

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.

"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," ujar Anwar.

Menurut dia, meskipun pada awalnya masyarakat pesimis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting. Namun, Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada Pati Yanma Irjen Ferdy Sambo.

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ucap Anwar.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sponsored

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Berita Lainnya
×
tekid