Marak gagal ginjal akut, Menkes izinkan konsumsi obat sirop dengan catatan

"Obat-obat sirop yang gunanya menangani penyakit kritis itu kita perbolehkan, tapi harus dengan resep dokter."

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Dokumentasi Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kasus gangguan gagal ginjal akut.

Kendati demikian, ada jenis obat sirop yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, obat sirop yang diperbolehkan adalah yang dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis. 

"Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ada beberapa obat-obatan yang sifatnya sirop tapi dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis seperti epilepsi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/10).

Disampaikan Budi, apabila pasien dengan penyakit-penyakit kritis seperti epilepsi tak mengonsumsi obat untuk penyakitnya, maka akan berdampak terhadap kondisi kesehatan pasien. Namun, konsumsi obat tersebut harus diberikan dengan resep dokter. 

"Kalau dilarang [dikonsumsi], anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit lain. Sehingga, untuk obat-obat sirop yang gunanya menangani penyakit kritis, itu kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter," ujar Budi.