Menkes percaya RS tidak memanfaatkan Covid-19 untuk kepentingan bisnis

Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat Covid-19 mandiri.

Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat Rapid Test Covid-19 di Taman Balai Kota, Bandung Jawa, Barat Sabtu (4/4)/Foto Antara/Novrian Arbi.

Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit akan memegang teguh etika dalam memberikan pelayanan. Pelayanan buat pasien akan diberikan sebaik mungkin. Tidak ada upaya rumah sakit memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk praktik bisnis dan mengejar keuntungan.

Hal itu ditegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dan insentif bagi mereka yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimatan Selatan, kemarin.

"Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan, menagihkan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," kata Terawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Salah satu upaya untuk menutup praktik bisnis adalah menetapkan tarif tes cepat atau rapid test Covid-19. Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan tes cepat Covid-19 mandiri, yakni Rp150.000. Dengan patokan ini, harga tes cepat diseragamkan dengan daerah yang berbeda-beda.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes 6 Juli 2020. Dalam surat nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, menjelaskan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi  Rp150.000.