Menkumham ingin revisi KUHP segera selesai

KUHP yang ada saat ini dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly./ Antara Foto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat segera selesai. Menurutnya, Indonesia membutuhkan pembaharuan sistem hukum pidana karena yang ada saat ini sudah tidak seiring dengan perkembangan masyarakat.

"Malu kita sebagai bangsa kalau menggunakan KUHP yang sudah masuk sejak 100 tahun lalu. Saya kira ini akan menempati kontribusi positif bagi bangsa. Ini kan multi disiplin, ilmu pengetahuan, teknologi,"  kata Yasonna di Jakarta, Kamis (28/3).

Yasonna berpendapat pembaharuan hukum pidana tidak hanya terbatas pada KUHP, yang bersifat adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal. Menurut ia, pembaharuan harus dapat mempertimbangkan hal lain di luar ranah hukum pidana, yang berkembang secara dinamis.

Ada sejumlah alasan yang mendasari mendesaknya pembaharuan hukum pidana, yaitu KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional. Selain itu, dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana, yaitu terdapat di dalam KUHP dan dalam Undang-undang di luar KUHP.

Selanjutnya, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi, telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan itu, menurut Yasonna, telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional.