Menpan RB tolak usul DPR bubarkan KASN

Menurut Tjahjo, KASN masih diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan meritokrasi secara independen.

Gedung KASN, DKI Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Oskar Dinata

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menolak usul pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang disampaikan DPR. Alasannya, diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan meritokrasi secara independen.

"Peran KASN, dalam pandangan pemerintah, nanti akan bisa perdalam dengan yang terhormat Komisi II. (KASN) masih diperlukan untuk bisa mengawal dan mengawasi penerapan sistem merit secara independen," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dalam rapat Komisi II DPR, yang disiarkan secara virtual, Senin (18/1).

Komisi II DPR mengusulkan inisiatif lima poin Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya tentang pembubaran lembaga KASN. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, merasa, lembaga tersebut tidak mempunyai urgensi. Hal itu dilandasi dengan pertimbangan tugas dan fungsi KASN yang selanjutnya dilebur pada kementerian terkait.

Meski demikian, Tjahjo berpendapat, usul DPR tentang integrasi tugas dan wewenang KASN dilimpahkan ke pemerintah perlu dikaji bersama. Menurutnya, proses pengkajian dapat dilakukan dalam forum panitia kerja (panja) atau panitian khusus (pansus).