Menpora jadi saksi lagi kasus suap KONI

Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam kasus suap KONI.

Menpora Imam Nahrawi dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam kasus suap KONI. / Antara Foto

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Selain Imam, JPU KPK juga memanggil Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrowi, Miftahul Ulum. Sedianya, mereka akan menjadi saksi untuk terdakwa Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

"Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya. Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7).

Febri mengaku, belum mengetahui secara rinci terkait pokok materi yang akan digali pada para saksi dalam persidangan esok. Namun demikian, dia menilai, setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus tim JPU KPK.

"Pertama terkait dengan kewenangan dan proses dari pengajuan proposal. Kedua pengetahuan pengetahuan mereka misalnya atau kalau ada komunikasi dan pertemuan-pertemuan. Dan yang ketiga tentang aliran dana. Itu jika memang dibutuhkan oleh penuntut umum dapat di konfirmasi lebih lanjut," terang Febri.