Mensos pastikan masyarakat adat tak ber-KTP dapat bansos

Kemensos mengucurkan Rp264 miliar untuk pemberdayaan KAT pada 2018-2019.

Ilustrasi. Freepik

Kementerian Sosial (Kemensos) mengklaim, komunitas adat terpencil (KAT) menjadi sasaran penerima jaring pengaman sosial (JPS) saat pandemi coronavirus baru (Covid-19), baik melalui bantuan sosial tunai (BST) maupun sembako, sekalipun tidak memiliki karta tanda penduduk (KTP).

"Hal (ketiadaan KTP) ini bisa diatasi dengan kartu identitas sementara. Masyarakat adat tetap bisa mendapatkan bantuan, sementara proses pembuatan KTP tetap berjalan," kata Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, di Jakarta, Selasa (11/08).

Dia melanjutkan, masyarakat adat termasuk kelompok terentan dan berisiko akibat pandemi. Dalihnya, mereka kurang akses informasi, pengetahuan pencegahan, dan perlindungan diri dari virus serta minimnya akses terhadap pelayanan kesehatan.

"Keterbatasan sumber daya dan melemahnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap penurunan pendapatan masyarakat adat," jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Untuk meningkatkan keberfungsian sosial KAT, imbuhnya, Kemensos membentuk Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Tugasnya, menangani komunitas masyarakat adat.