Merdeka.com jelaskan soal tudingan hoaks RUU Ciptaker

Beberapa poin dalam infografis tidak sesuai fakta.

Foto ilustrasi hoaks/Pixabay.

Pemimpin Redaksi (Pemred) merdeka.com, Ramadhian Fadillah mengklarifikasi beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp (WA) berjudul "Waspada Hoaks Isi UU Omnibus Law" yang mencatut nama media online tersebut. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

Ramadhian menjelaskan, ada beberapa poin dalam pesan berantai itu tidak sesuai fakta, di antaranya tanggal dimuatnya infografis itu. "Infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020," jelas Ramadhian, Selasa (6/10).

Artinya, sambung dia, sudah hampir delapan bulan lalu, saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kantor DPR RI.

"Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pada Februari lalu itu. Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu," bebernya.

Jadi, lanjut dia, infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.