Nasional

Metode baru mengalirkan uang haram proyek e-KTP

Jaksa juga membeberkan sosok terdakwa Setya Novanto. 

Kamis, 29 Maret 2018 16:40

Dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), jaksa mengungkap metode baru mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Jaksa juga membeberkan sosok terdakwa Setya Novanto. 

Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan uang korupsi e-KTP mengalir dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Tak berlebihan kalau jaksa menyimpulkan perkara e-KTP bercita rasa tindak pidana pencucian uang.

"Di persidangan ini dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan kepada Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), dilansir Antara.

Menurut jaksa, perkara e-KTP menarik perhatian publik, tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri, karena kepribadian Setnov. "Seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," jelas Irene menyebut sosok Setnov.

Meski namanya sering disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi, Setnov selalu lolos. Jaksa mengakui Setnov santun. Tapi, kalau dilihat dengan pendekatan kriminologi, karakterisktik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosiasliasi.

Tri Kurniawan Reporter
Tri Kurniawan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait