sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Metode baru mengalirkan uang haram proyek e-KTP

Jaksa juga membeberkan sosok terdakwa Setya Novanto. 

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Kamis, 29 Mar 2018 16:40 WIB
Metode baru mengalirkan uang haram proyek e-KTP

Dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), jaksa mengungkap metode baru mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Jaksa juga membeberkan sosok terdakwa Setya Novanto. 

Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan uang korupsi e-KTP mengalir dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Tak berlebihan kalau jaksa menyimpulkan perkara e-KTP bercita rasa tindak pidana pencucian uang.

"Di persidangan ini dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan kepada Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), dilansir Antara.

Menurut jaksa, perkara e-KTP menarik perhatian publik, tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri, karena kepribadian Setnov. "Seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung," jelas Irene menyebut sosok Setnov.

Meski namanya sering disebut-sebut dalam berbagai skandal korupsi, Setnov selalu lolos. Jaksa mengakui Setnov santun. Tapi, kalau dilihat dengan pendekatan kriminologi, karakterisktik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosiasliasi.

"Sehingga tidak mengherankan perjalanan uang haram dalam perkara ini harus demikian berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong," ujar Irene.

Kenyataan yang terungkap dari proyek e-KTP adalah tujuan penerapan e-KTP belum tercapai karena perencaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR. Menurut jaksa, politik mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. "Inilah yang disebut political corruption," jelas Irene.

Setnov didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS. Suap itu diterima melalui pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Sponsored

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Berita Lainnya
×
tekid