Miris, lahan pertanian di 24 daerah Jawa Timur terus menyusut

Dari tahun 2018 ke 2019 alih fungsi lahan pertanian mencapai 9.597 hektare. 

Petani Jawa panggul gabah/Foto Antara.

Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota tentang Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B). Akibatnya lahan pertanian menyusut karena alih fungsi.

Berdasarkan hasil kajian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), tercatat dari tahun 2018 ke 2019 lahan pertanian yang beralih fungsi mencapai 9.597 hektare, menjadi perumahan, industri hingga pergudangan. 

"Mungkin belum mempunyai Perda (LP2B) menjadi salah satu faktor cepatnya peralihan lahan pertanian," ujar Hadi dikonfirmasi, Kamis (9/1) 

Hadi menyebut kabupaten/kota yang mempunyai aturan perlindungan lahan berupa LP2B hanya 14 daerah. Sisanya 24 kabupaten/kota perlindungan lahan menjadi satu ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). 

Dinas Pertanian berharap pemerintah daerah yang belum memiliki Perda LP2B agar segera membuatnya, sehingga pencegahan penyusutan lahan dapat dimaksimalkan.