Misteri keberadaan draf UU Ciptaker, Formappi: Apa ada kesengajaan?

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Antara/Dyah Dwi/am.

Misteri keberadaan draf saat pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin (5/10) menimbulkan kecurigaan mendalam terhadap sikap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mempertanyakan sikap DPR yang menyetujui RUU Ciptaker menjadi undang-undang. Dia merasa janggal dengan sikap setuju untuk mengundangkan regulasi itu di saat draf RUU Ciptaker tidak dipegang oleh seluruh anggota dewan.

"Keanehan di atas sekaligus memunculkan pertanyaan, apakah ada kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu agar anggota tak diberikan naskah RUU. Agar tak ada ruang untuk memperdebatkan substansi pada saat pengambilan keputusan?" kata Lucius, saat dihubungi, Rabu (13/10).

Dengan tanpa debat substansi, amat mudah bagi pimpinan DPR untuk memproses kesepakatan dengan mengandalkan suara fraksi yang menyampaikan pandangan mini.

Tak hanya itu, dia juga merasa janggal dengan keputusan yang diambil DPR saat sebagian besar anggota tidak mengetahui dan memahami detail substansi RUU Cipta Kerja yang akan disahkan.