sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bakal membuat omnibus law di bidang digital elektronik

Mahfud klaim, masih banyak celah serangan intelijen dalam pertahanan dan keamanan digital di Indonesia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 08 Jun 2021 17:19 WIB
Pemerintah bakal membuat omnibus law di bidang digital elektronik

Pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital elektronik. Aturan ini bakal mencakup berbagai hal di luar isu ujaran kebencian, berita bohong, perjudian online, kesusilaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan. 

Misalnya, salah satunya ihwal isu perlindungan data konsumen dan perlindungan data pribadi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, Badan Intelijen Negara (BIN) telah memaparkan betapa berbahaya dunia digital, merujuk studi, survei, dan contoh kasus dari berbagai negara, 

"Lalu, kami memutuskan membuat semacam omnibus law bidang elektronik. Disamping yang sudah ada itu nanti akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan, pertahanan di dunia digital," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui, masih banyak celah serangan intelijen dalam pertahanan dan keamanan digital di Indonesia. "Serangan terhadap pertahanan kita masih banyak yang bolong-bolong. Ini program jangka panjang. Yang tadi jangka pendek (revisi UU ITE)," tutur Mahfud.

Sponsored

Dia mengklaim, omnibus law di bidang digital elektronik nanti tidak hanya membatasi, tetapi memberikan perlindungan bagi masyarakat. Namun, kata Mahfud, pengerjaan omnibus law ini membutuhkan waktu agak lama. 

"Omnibus law di bidang digital elektronik harus komprehensif," ucap dia.

Hingga saat ini, aturan terkait digital elektronik masih bersifat sektoral. Misalnya, undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) yang masih dibahas. "Ada pula UU Keamanan Siber, ada Permen, ada peraturan kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), ada peraturan UU tentang Pencucian Uang. Itu semua kan sudah mengatur, ini mau diintegrasikan dalam sebuah aturan, sambil menunggu diundangkannya KUHP yang baru, karena disitu induknya nanti baru kita membuat UU lebih teknis," ujar Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid