Polisi ungkap kasus perdagangan manusia ke Timur Tengah

Korban dijanjikan bekerja di negara Timur Tengah dan mendapatkan gaji Rp4,5 juta.

Polri kembali menungkap kasus perdagangan orang ke Timur Tengah.Alinea/Akbar Ridwan

Polri kembali menungkap kasus perdagangan orang ke Timur Tengah. Modus tersangka dengan membentuk perusahaan. 

Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, tindakan pidana yang terungkap pada bulan lalu. Agar dalam penawaran nampak meyakinkan kepada korban, tersangka membentuk satu perusahaan. 

"Mereka (tersangka) mendirikan satu PT. AIN, dan dari operasionalisasi PT telah memberangkatkan warga negara atau pekerja migran, Jumlahnya mencapai 14.400 orang," kata Agus Nugroho saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/10).

Perbuatan tersebut menjadi ilegal, karena sejak tahun 2015 terdapat Keputusan Menteri nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI. Moratorium diperuntukkan pada negara Kawasan Timur Tengah.

Pelaku selama ini mengirim tenaga kerja ke Abu Dhabi, Yaman, Bahrain, dan negara (sekitar) Tmur Tengah. Tetapi sasaran perusahaan adalah ke Abu Dhabi (dan) Arab Saudi.