Muafaq Wirahadi beri Rp50 juta pada Stafsus Menag

Uang Rp50 juta diserahkan Muafaq di sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Muafaq Wirahadi di Gedung KPK./ Antara Foto

Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito, diduga ikut kecipratan uang suap dari eks Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag itu mengaku memberikan uang kepada Gugus saat berada di Mojokerto, Jawa Timur.

"Saya serahkan uang sebesar Rp50 juta," kata Muafaq dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Pengakuan Muafaq berawal saat tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan awal mula perkenalan Gugus dengan terdakwa Muafaq. Namun, saat ditanyai hal tersebut, Gugus selalu berdalih tidak mengingatnya.

"Saya kenal muka beliau (Muafaq) itu saat saya mendampingi Pak Menteri (Lukman) atau saat saya sedang menjadi narasumber di Jawa Timur. Cuma tepatnya kapan saya enggak ingat," ucap Gugus.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada Muafaq untuk memberikan tanggapannya. Muafaq mengaku dirinya pertama kali bertemu dengan Gugus di salah satu mall di kawasan Jakarta, sekitar September 2017. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq bertukar nomor telepon dengan Gugus.