MUI godok fatwa tayamum dan pemulasaraan jenazah korban Covid-19

"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19."

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Foto Antara/Muhammad Zulfikar

Majelis Ulama Indonesia tengah menggodok sejumlah fatwa terkait penanganan pandemi Covid-19. Dua fatwa tersebut terkait tayamum bagi tenaga medis dan pemulasaraan jenazah korban meninggal terinfeksi coronavirus.

"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Pada rapat hari ini, MUI melibatkan sejumlah ahli untuk memberi penjelasan seputar penanganan Covid-19. Hal ini agar MUI dapat mengeluarkan fatwa yang tepat terkait persoalan ini. 

Niam menyebut, ahli yang diundang pada rapat hari ini adalah dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Ada dua hal yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut. Mengenai penggunaan alat pengamanan diri atau APD bagi tenaga kesehatan, serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.