sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI godok fatwa tayamum dan pemulasaraan jenazah korban Covid-19

"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 24 Mar 2020 18:30 WIB
MUI godok fatwa tayamum dan pemulasaraan jenazah korban Covid-19

Majelis Ulama Indonesia tengah menggodok sejumlah fatwa terkait penanganan pandemi Covid-19. Dua fatwa tersebut terkait tayamum bagi tenaga medis dan pemulasaraan jenazah korban meninggal terinfeksi coronavirus.

"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Pada rapat hari ini, MUI melibatkan sejumlah ahli untuk memberi penjelasan seputar penanganan Covid-19. Hal ini agar MUI dapat mengeluarkan fatwa yang tepat terkait persoalan ini. 

Niam menyebut, ahli yang diundang pada rapat hari ini adalah dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Ada dua hal yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut. Mengenai penggunaan alat pengamanan diri atau APD bagi tenaga kesehatan, serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.

"Intinya agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa," kata Niam. 

Penggodokan dua fatwa tersebut merupakan tindak lanjut atas fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.

Fatwa baru tentang praktik tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakan tim medis serta pemulasaraan jenazah, telah diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Fatwa tayamum dinilai perlu lantaran tenaga medis yang menangani coronavirus menggunakan APD dalam waktu lama dan tidak disarankan dilepas hingga waktu tugasnya selesai. 

Sponsored

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata Niam. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid