MUI minta semua kegiatan keagamaan ditunda

Kontribusi umat menunda kegiatan keagamaan perlu diapresiasi.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/nz.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta menunda seluruh kegiatan keagamaan. Hal tersebut merupakan salah bentuk dari kontribusi kepentingan umat demi menghindari risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini bagian dari kontribusi keagamaan kita semata untuk kepentingan menjaga umat. Dan juga penjagaan terhadap norma agama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (19/3).

Menurut dia, masyarakat atau umat beragama di Indonesia tetap penting meneguhkan komitmen menjaga jiwa. Ia mengatakan, bentuk kontribusi umat beragama dalam menunda kegiatan keagamaan perlu diapresiasi. Misalnya, pertemuan di Muara Enim Sumatera Selatan, Ijtima Jemaah Tabligh Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan, dan kegiatan umat kristiani di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat dan pemuka agama, katanya, secara sadar memilih menunda kegiatan mereka demi mencegah penularan virus tersebut. Langkah itu, diharapkan bisa menjadi contoh di daerah lainnya.

MUI mengapresiasi langkah dari pemuka agama dan masyarakat untuk memilih menunda kegiatan tersebut, demi menjaga penularan virus corona. "Kami memberikan apresiasi atas partisipasi dan juga kontribusi umat beragama. Dengan menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan," tandas dia.