MUI laporkan eks tukang becak yang mengklaim sebagai nabi terakhir

Paruru disebut mengajarkan zakat dan puasa tidak wajib pada bulan Ramadan.

Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto dok mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) wilayah Tana Toraja, Paruru Dg Tau ke Polres Tana Toraja. Menurut pengurus MUI Tana Toraja H. Thamrin, Paruru diduga menyebarkan ajaran sesat. 

"Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu. Namun, hanya diberi sanksi berupa teguran," ungkap Thamrin kepada wartawan, Sabtu (30/11). 

Dijelaskan Thamrin, Paruru menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kepada para pengikutnya, menurut Thamrin, eks tukang becak asal Gowa itu mengaku sebagai nabi atau rasul terakhir. "Ia mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan salat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun salat," kata Thamrin. 

Paham lain yang diajarkan Paruru kepada pengikutnya ialah zakat dan puasa tidak wajib pada bulan Ramadan. "Serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu," tutur Thamrin.