MUI: Masyarakat masih boleh salat di masjid

Ibadah di masjid masih diperbolehkan karena belum ada larangan dari pemerintah.

Ilustrasi. Alinea.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid meski angka kenaikan Covid-19 tengah terjadi belakangan ini.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam mengaku, belakangan ini memang telah terjadi perubahan aktivitas masyarakat, termasuk tata cara menjalankan ibadah. Namun menurutnya, untuk menjalankan ibadah salat berjamaah, umat muslim hanya perlu menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

"Termasuk tata cara menjalankan ibadah juga harus menyesuaikan dengan kebijakan publik ulil amri dalam upaya mengendalikan peredaran wabah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan dan mewujudkan kemaslahatan," tutur Niam dalam keterangan resminya, Minggu (6/2).

Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum menerapkan aturan pembatasan ketat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat peribadatan. Oleh karenanya, umat muslim masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

"Pelaksanaan aktivitas Salat Jumat berjamaah itu saat ini tetap dilaksanakan seperti biasa dengan disertai protokol kesehatan," katanya.