MUI: Penuhi hak jenazah, tolak pemakaman korban Covid-19 dosa dua kali

Pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. Kedua, menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020).Foto Antara/Muhammad Adimaja

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar masyarakat tak menolak pemakaman korban meninggal Covid-19. Bagi korban meninggal beragama Islam, pihak MUI mengimbau agar masyarakat memenuhi hak-hak jenazah.  

Imbauan ini untuk merespons penolakan masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19 di wilayah mereka. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengingatkan agar jangan sampai kekhawatiran masyarakat, yang diiringi kurangnya pengetahuan, membuat warga jatuh dalam tindakan dosa. 

"Menolak pemakaman jenazah Covid-19, bisa dosa dua kali. Pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. Kedua, menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun Ni'am dalam konferensi pers virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari Jakarta, Sabtu (4/4).

Dia menjelaskan, warga muslim memiliki kewajiban untuk memenuhi hak jenazah korban Covid-19. Hak-hak tersebut mulai dari pemandian jenazah, pengafanan, penyolatan, hingga penguburan jenazah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Asrorun menjelaskan, proses pemandian jenazah dapat diganti dengan tayamum jika tak memungkinkan menggunakan air.