MUI putuskan vaksin Sinovac halal dan suci

Soal pemanfaatannya, seutuhnya diserahkan kepada BPOM lantaran masih melakukan kajian tentang EUA.

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di FK Unpad, Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). Foto Antara/M. Agung Rajasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memutuskan kehalalan CoronaVac, vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. Keputusan diambil dalam sidang fatwa.

"Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co dari China yang diajukan sertifikasinya oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait aspek kehalalannya," ujar Sekretaris MUI, Asrorun Niam, saat telekofrensi, Jumat (8/1).

Meski demikian, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan menyangkut penggunaan vaksin produksi perusahaan biofarmasi berbasis di China itu. Pasalnya, BPOM masih melakukan kajian guna memproses izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Dengan demikian, fatma MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 Sinovac Life Science Co dari China ini akan menunggu hasil dari BPOM," tutur Asrorun.

"Jadi, fatwa seutuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah itu aman atau tidak," tandasnya.