MUI terbitkan fatwa salat Id kala pandemi

Ibadah bisa dilaksanakan berjemaah jika angka penularan Covid-19 turun.

Warga melaksanakan salat Id di Lapangan Imam Bonjol, Kota Padang, Sumbar. Foto Antara/Iggoy el Fitra

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan petuah tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Tertuang dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Rabu (13/5).

Secara umum, terangnya, fatwa berdasarkan pertimbangan salat Idulfitri merupakan ibadah, salah satu syiar Islam, dan simbol kemenangan menahan nafsu selama Ramadan. Namun, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional sampai sekarang.

Karenanya, ibadah dapat dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun. Pun ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan," jelasnya.