Bukan mati syahid, MUI: Teror di Katedral Makassar-Mabes Polri aksi putus asa

MUI menegaskan, bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram.

Ilustrasi. Pixabay

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3), sebagai perbuatan haram. Adapun teror di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (31/3), dinilai bukan tindakan mencari kesyahidan.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('amaliyah al-istisyhad)," ujar Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4).

Menurutnya, aksi teror tersebut merupakan bentuk keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Tindakan meledakkan bom, yang menyebabkan kerusakan dan jatuh korban jiwa, pun dianggap tak sejalan dengan ajaran agama dan Pancasila.

Miftachul lalu menyampaikan berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Dia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak reaktif serta memercayakan masalah ini kepada aparat berwenang.

Dirinya juga mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi atau agama tertentu.