MUI tolak aliran kepercayaan masuk kolom agama di e-KTP

MUI juga menolak putusan MK yang dianggap memberikan ruang terhadap aliran kepercayaan untuk masuk dalam kolom agama pada KTP

Perekaman e-KTP/AntaraFoto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tak mencantumkan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP. Sikap tersebut merupakan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (9/5).

Wakil Ketua MUI Kalsel Hafidz Ansyari mengungkapkan, aliran kepercayaan bukanlah agama tetapi kepercayaan yang dianut sebagian masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Atas dasar itu, MUI menilai penganut kepercayaan tak bisa disatukan dalam kolom agama yang diakui pemerintah.

"Penolakan itu menjadi pembahasan pandangan majelis ulama tentang aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diputuskan komisi fatwa," terang Hafidz seperti dilansir Antara.

Selain itu, Hafidz menegaskan MUI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang terhadap aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama pada e-KTP. Meski demikian, pihaknya menyepakati aliran kepercayaan dipisahkan atau dibuatkan KTP elektronik khusus bagi yang menginginkannya.

"Jadi harus ada pemisahan kolom agama dan aliran kepercayaan, jangan disatukan," sambungnya.