Mulai besok, pemerintah larang penerbangan komersial

Larangan tak berlaku untuk penerbangan logistik dan kargo

Sejumlah pesawat udara terparkir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3)/Foto Antara/Fikri Yusuf.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang penerbangan komersial, baik dalam negeri maupun luar negeri, mulai besok, Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk penerbangan logistik dan kargo. “Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional), baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Larangan penerbangan itu, jelas Novie, juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.

Ada sejumlah penerbangan yang dikecualikan, yakni: Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting, dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.