Mulan Jameela dan belasan caleg Gerindra gugat Prabowo Subianto

Gugatan diajukan karena penggugat gagal menjadi wakil rakyat di DPR.

Mulan Jameela./ instagram.com/mulanjameela1

Belasan caleg Partai Gerindra menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selebritas Mulan Jameela dan keponakan Prabowo, termasuk dalam daftar penggugat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gugatan perdata tersebut diajukan pada 26 Juni 2019 lalu. Selain Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra juga menjadi tergugat dalam perkara ini.

“Ya, itu diajukan dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/Pn.Jaksel,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Tercantum 14 nama penggugat dalam perkara yang teregistrasi dalam nomor perkara tersebut. R Wulansari alias Mulan Jameela termasuk dalam daftar tersebut. Ada juga Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo.

Guntur menjelaskan, para penggugat melayangkan gugatan atas kegagalan menjadi anggota parlemen. Mulan Jameela adalah caleg Gerindra dari Dapil Jabar XI, sementara Saras berada di Dapil Jakarta III.