Polri tetapkan Munarman tersangka kasus terorisme

Polisi mengklaim penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sesuai SOP.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman/Foto Antara

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri resmi menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka terorisme. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan meski waktu yang dimiliki penyidik untuk klarifikasi dugaan tindak pidana terorisme selama 21 hari. 

Munarman sendiri ditetapkan tersangka karena bukti dirasa penyidik sudah cukup. "Sudah tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ramdhan juga menjelaskan mengenai kritik sejumlah pihak atas pemborgolan Munarman saat proses penangkapan. Saat itu Munarman bahkan tidak diizinkan menggunakan sandalnya.

"SOP internasional terhadap tersangka terorisme memang seperti itu," ucap Ramadhan.