Mungkinkah KPK jerat Lippo Group dalam kasus suap Meikarta?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perusahaan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perusahaan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta. / Perseroan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat perusahaan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta.

Kendati demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, mengatakan berusaha berhati-hati untuk memilah antara perbuatan personal korporasi dengan perbuatan korporasi.

“Kita perlu membedakan secara clear, antara perbuatan personal korporasi dengan perbuatan korporasi. Ini dua hal yang sangat berbeda, yang nanti akan berkonsekuensi logis secara hukum siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10).

Kendati demikian, KPK masih harus melakukan proses yang panjang bila ingin menjerat Lippo Grup sebagai korporasi. Paling tidak, KPK harus menemukan siapa pemberi instruksi puncak (directing man) dari skema suap perizinan proyek Meikarta ini.

“Ini tentu butuh proses panjang. Setelah kita menemukan directing man tersebut, harus dilihat instruksinya apa, perbuatan yang dilakukan setelah instruksi itu apa,” imbuh Febri.