Politikus NasDem: Yang nolak perubahan Perda Covid-19 kurang baca

PPNS akan mengerjakan apa yang harus dilaksanakan pemda, sebagaimana tertuang dalam turunan perundangan-undangan.

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus. Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus, mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI melanjutkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Dia menilai, tidak ada yang salah rencana perubahan Perda Covid-19 usulan Gubernur DKI itu, karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Tidak bisa DPRD DKI menunda-nunda. Apalagi, untuk penanggulangan Covid-19," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (25/7) malam.

Merujuk Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 

"Ini sifatnya turunan sehingga harus dijalankan, karena berpolemik dihentikan pembahasannya. Ini namanya kurang baca DPRD DKI. Makanya, kalau bimbingan teknis (bimtek) jangan hanya isi absen saja," ujar Bestari, menyindir.