Perkarakan Firli dan Wahyu, 4 pegawai KPK terancam dipulangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memulangkan sejumlah pegawainya ke instansi asal.

Pegawai KPK melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memulangkan sejumlah pegawainya ke instansi asal. Namun demikian, rencana tersebut baru bisa terlaksana setelah terbitnya surat keputusan.

"Setahu saya ada (pegawai yang dipulangkan ke organisasi asal). Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada. (Jadi) masih bekerja di sini," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Menurut Fikri, setidaknya terdapat empat pegawai yang akan dikembalikan ke institusi asal. Hanya, Fikri enggan menyebut lebih detail identitas keempat para pegawai KPK tersebut.  

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya. Jadi, ada empat (pegawai yang dipulangkan ke organisasi asal)," ucap dia.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, para pegawai yang dikembalikan ke instansi asal itu pernah menangani sejumlah kasus krusial di KPK.