Negara harus pastikan kasus gagal ginjal akut tak terulang lagi

Menurut Elvina, anak harus mendapat jaminan terhadap kesehatan yang layak dan optimal.

Ilustrasi. Freepik

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menilai negara lalai dalam melindungi hak atas kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak. Hal ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menjangkit ratusan anak dengan kasus meninggal dunia sebanyak 199 pasien.

"Negara sebagai penanggung jawab untuk melindungi hak atas kesehatan bagi anak-anak, kelompok yang paling rentan, ini sebenarnya sudah lalai," kata Elvina dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).

Elvina menilai, kasus ini merupakan persoalan bisnis dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, lembaga-lembaga yang terkait langsung, baik dari pengawasan, izin edar, sampai pemulihan, perlu dipastikan menjalankan kewajiban untuk memulihkan hak-hak korban (remedis).

Di samping itu, proses hukum terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas wajar, juga harus dilakukan.

"Remedis terhadap korban itu harus dipastikan. Jangan sampai korban, sudah menjadi korban, jatuh lagi, dan kemudian mereka harus menanggung akibat dari kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dari kasus ini," ujarnya.