Nihil hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas masih abai terhadap hak pendidikan bagi anak-anak penghayat kepercayaan.

Ilustrasi pendidikan. Alinea.id/Aisya Kurnia

Pendamping komunitas Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, kerap mengikuti proses pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sering kali menimbulkan perdebatan.

RUU Sisdiknas yang dirancang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu bertujuan mengintegrasi dan mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Masalah yang belum dipecahkan

Okky melihat, draf RUU Sisdiknas teranyar hanya mengakomodasi pendidikan agama mayoritas, tak membahas pemenuhan pendidikan dan penerimaan sosial anak kalangan penghayat kepercayaan.

“RUU Sisdiknas ini terjebak pada muatan-muatan pertentangan kepentingan antarkelompok agama. Tapi mereka melupakan, justru kearifan-kearifan bisa mempertemukan,” kata Okky kepada reporter Alinea.id, Selasa (20/9).