Nunung dan suami divonis 1,5 tahun untuk rehabilitasi

Nunung dan suaminya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Nunung dan suaminya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alinea.id/Soraya

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alis Iyan resmi divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ujar Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (27/11).

Dalam persidangan, Nunung dan suami dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan I seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa. Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. "Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ucapnya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang mendakwa keduanya tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.