Nyanyian pedagang antar polisi jemput pencuri pelek mobil di Batang

Pelaku mencuri 8 pelek mobil untuk kemudian dijual kepada pedagang.

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. Foto Pixabay.

Polres Batang, Jawa Tengah, membekuk Moh Luthfi, warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (3/2). Penangkapan dilakukan pria tersebut karena mencuri roda ban mobil ambulans milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem pada Minggu (2/2).

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, mengatakan pelaku yang berusia 31 tahun itu ditangkap saat akan menjual barang hasil curiannya berupa delapan pelek beserta ban mobil jenis Daihatsu Luxio yang merupakan ambulans berpelat nomor G 9506 WC. Selain itu juga ban dari Honda Freed bernomor polisi G 8622 JA, dan mobil Mitsubhisi G 8786 NB.

“Tersangka dibekuk polisi pada Senin (3/2) setelah mencuri roda ban mobil pada Minggu (2/2). Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus itu,” kata Abdul Waras di Batang, Jawa Tengah, pada Senin (3/2).

Abdul menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian roda ban mobil itu berawal dari adanya laporan kasus pencurian ban dan peleknya pada Minggu (2/2) oleh seorang warga. Polisi yang menerima informasi itu kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Selain itu, lanjut Abdul, petugas juga mengumpulkan informasi dari sejumlah pedagang ban dan juga pelek mobil yang ada di wilayah Batang, Weleri, hingga Kabupaten Pemalang.