Nyaris 40.000 napi dan anak bebas saat pandemi

Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.

Warga binaan program asimilasi dan integrasi keluar dari Rutan Kelas IIB Kudus, Jateng, Kamis (2/4/2020). Foto Antara/Yusuf Nugroho

Hampir sebanyak 40.000 warga binaan yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Total data asimilasi dan integrasi, adalah 39.876 (per 27 Mei 2020). Data ini dikumpulkan dari 525 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan," ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangannya, Rabu (27/5).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.473 warga binaan dibebaskan melalui proses asimilasi. Perinciannya, 36.549 narapidana dan 934 berstatus warga binaan anak.

Sisanya, 2.403 warga binaan, dibebaskan melalui integrasi. "Narapidana sebanyak 2.360 dan anak berjumlah 43," imbuh dia.

Pembebasan narapidana dan anak diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.