BPOM temukan obat tradisional, suplemen, dan kosmetika mengandung bahan berbahaya

BPOM temukan lebih dari 1 juta pcs kosmetik dan 600 ribu pcs obat/suplemen ilegal.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Adapun dari hasil pengujian tersebut ditemukan sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengungkapkan, pihaknya menemukan lebih dari 1 juta pcs kosmetik dan 600 ribu pcs obat/suplemen ilegal.

"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar. Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," kata Reri dalam keterangan pers, Selasa (4/10).

Lebih lanjut, ungkap Reri, pihaknya juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain.