Pemprov DKI: Ojol dilarang, motor pribadi boleh bawa penumpang 

Motor pribadi diperbolehkan membawa penumpang yang tinggal satu rumah dengan pengemudi.

Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melarang ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Ibu Kota. Namun, sepeda motor pribadi milik warga diperbolehkan membawa penumpang.

Aturan ihwal ojol mengangkut penumpang sempat menjadi sorotan, karena ada dua aturan menteri yang saling memunggungi. Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarangnya, namun Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, DKI memilih mengikuti permenkes yang tak mengizinkan ojol mengangkut penumpang. Aturan tersebut sejalan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Langkah tersebut dilatarbelakangi pertimbangan kondisi DKI Jakarta yang telah menjadi daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Indonesia. "Dari data, jumlahnya setiap hari di Jakarta bertambah cukup besar. Signifikan angka positif," kata Syafrin saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4). 

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan agar penularan coronavirus tidak semakin besar dan menyebar ke berbagai daerah. Sebab penumpang dan pengemudi ojol berbeda domisili, sehingga dinilai memperbesar potensi penularan. 
 
"Untuk itu kami menjaga agar wabah tidak semakin masif menyebar,"  ujarnya.