Ombudsman: Presiden Jokowi perlu tegur dan evaluasi stafsus milenial

Kesalahan Stafsus Milenial Jokowi memunculkan potensi malaadministrasi.

Warganet koreksi surat Stafsus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral/Foto Twitter

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, Staf Khusus Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Pernyataan tersebut merespons penerbitan surat perintah oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN. Namun, tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ujarnya secara tertulis, Senin (9/11).

Di sisi lain, Adrianus mengatakan, ada beberapa hal yang disorot dari surat tersebut. Di antaranya kewenangan stafsus dalam menerbitkan surat, salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat. Menurutnya, kesalahan tersebut memunculkan potensi malaadministrasi.

Terlebih, jelasnya, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan stafsus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi. Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh staf khusus presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat di seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” katanya.