Ombudsman temukan 5 persoalan imigran Arab di Puncak Bogor

Adrianus Meliala menyebutkan, setidaknya terdapat lima persoalan yang ditemukan dari hasil investigasi.

Suasana kepadatan kendaraan saat pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2019).

Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada persoalan dalam tata kelola para pencari suaka di Kampung Arab, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Masalah tersebut ditemukan dari hasil investigasi.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebutkan, setidaknya terdapat lima masalah yang ditemukan hasil investigasi. Pertama, tidak ada data jumlah imigran. Kedua, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Ketiga, status kepemilikan aset tanah. Keempat, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai. Terakhir, status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Dia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan masalah ini karena berpotensi menjadi pelanggaran administrasi jika terus dibiarkan. "Berpotensi malaadministrasi, yaitu tindakan pembiaran," kata Adrianus saat konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (30/7).

Selain itu, menurut dia, belum dilaksanakannya amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi malaadministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum.