Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, penindakan dilakukan secara elektronik

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik/Alinea.id/Oky Diaz

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022, selama 14 hari ke depan, yang dimulai pada hari ini (13/6). Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara elektronik melalui eletronic law traffic enforcrment (ELTE).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, penegakkan dalam berlalu lintas bagi masyarakat menjadi poin dalam dalam operasi kali ini. Polri tidak fokus pada razia stasioner atau menempatkan petugas pada titik tertentu.

"Kami tidak menitikberatkan pada operasi yang dilakukan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menindak, pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak, bukan seperti itu," kata Firman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6).

Firman menyampaikan, polda jajaran pun telah menerapkan tilang elektronik. Alhasil, tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas diharapkan dapat tercapai.

Ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Pertama penggunaan knalpot bising, Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.